Jumat, 29 Januari 2021

 

Membangun Karakter Untuk Berkompetensi Di Era Digital Agar Menjadi Good Digital Citizen

Pada masa pra-kemerdekaan, yang dikenal adalah pendidikan atau pengelolaan budi pekerti yang menanamkan asas-asas moral, etika dan etiket yang melandasi sikap dan tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari. Pada masa pemerintahan Orde baru yang dipimpin Soeharto, indoktrinasi itu berganti menjadi Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang bukan saja sebagai pelajaran wajib tetapi juga penataran wajib (Penataran P4). Dengan menggemanya reformasi, sekitar tahun 2000 digulirkanlah Kurikulum Berbasis Kompetensi yang membidani lahirnya pelajaran budi pekerti. Pada tahun 2010 Pendidikan Karakter telah menjadi Gerakan Nasional yang diimplementasikan dalam berbagai tingkatan sekolah.Konsep dasar peningkatan pendidikan karakter yang kembali digaungkan pada tahun 2017 ini adalah peningkatan nilai utama karakter yang saling terkait dalam membentuk jejaring nilai yang perlu dikembangkan sebagai prioritas. Kelima nilai utama karakter bangsa yang dimaksud adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.

Perubahan terjadi dengan sangat cepat, terutama teknologi, yang berdampak pada perubahan bisnis diseluruh negara. Di dunia kerja hadir teknologi yang memungkinkan adanya otomasi berbagai pekerjaan yang menggantikan yang menggantikan peran manusia. Saat ini teknologi komunikasi terus berkembang memudahkan bisnis yang tersebar di berbagai tempat. Selain itu, peran big data juga semakin penting dengan kecerdasan organisasi dan struktur organisasi yang lebih handal dalam mengolah data. Pekerjaan saat ini memang sangat dimudahkan dengan teknologi. Namun, satu hal yang tidak bisa dipasang dengan mesin dan teknologi, yaitu kemampuan individu untuk berhubungan dengan orang lain, memahami, membangun dan membina hubungan. .

Tantangan dalam kewarganegaraan digital

Ada celah yang sangat lebar dari proses peningkatan pendidikan karakter ini, apakah apakah tersebut telah memasuki ranah kewarganegaraan digital. Generasi millennial dikenal sebagai penggemar teknologi, anak-anak millennial cenderung menjalin ikatan sosial yang kuat di luar sekolah, melalui peningkatan rasa keterhubungan dengan satu sama lain di dunia maya. Dan, kasus-kasus dalam interaksi kita banyak orang yang menyisakan pekerjaan rumah yang memerlukan sentuhan untuk perubahan. Ada yang tetap bijak dan tenang, namun tidak sedikit pula yang panas dan penuh aura kebencian. 

Kemampuan Manajerial Yang Harus Dimiliki Pada Era Digital

Para ahli menyampaikan prediksi yang mereka miliki di dunia kerja di era digital mendatang. Teknologi akan memiliki interaksi yang tinggi dalam menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan nyata sehingga para manajer dan anggota tim hanya akan fokus pada masalah dan arus ide baru. Kecerdasan buatan dan Big Data mampu menciptakan mesin yang bekerja seperti layaknya manusia tanpa ada campur tangan manusia di dalamnya. Sistem algoritma yang diciptakan lebih cerdas dan mampu mengolah data dengan lebih strategis karena terciptanya inovasi dalam komunikasi yang memungkinkan setiap orang memberikan ide, umpan balik yang baik dan penyelesaian masalah dalam hitungan detik.
Tentu saja ini ucapan hal yang terdengar bagus. Mungkin saja, peran kita yang sekarang ini juga akan tergantikan oleh mesin. Organisasi saling bersaing untuk membantu langkahnya masing-masing agar tetap mampu menghadapi era digital yang serba canggih. Untuk dapat bertahan di era digital yang serba canggih saat ini, kita harus terus berusaha meningkatkan diri dengan menguasai keahlian-keahlian yang relevan dengan dunia kerja di masa depan.

Ada 4 kemampuan manajerial yang harus di investasikan agar tetap dapat  berkembang dan berkembang  di era digital, terutama jika kita adalah pemimpin atau manajer.

1.      Ketangkasan Dalam Hal - Hal Teknis.

Kemampuan manajerial yang pertama adalah memiliki ketangkasan dalam hal-hal teknis. Sangatlah penting mendapatkan pelatihan tentang program dan aplikasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki. Jika tidak membuka diri untuk mempelajari teknologi yang ada, kita hanya akan mengalami kemunduran dan tidak dapat bertahan di era digital.

2.      Ketangkasan Dalam Mengolah Data.

Kemampuan manajerial kedua adalah ketangkasan dalam mengolah data. Mengolah data adalah hal yang sangat menantang karena melibatkan kualitas, kesinambungan, keakuratan dan kelengkapan. Dengan begitu, kita akan dapat mengolah data dengan lebih mudah tanpa batasan waktu dan tempat.

3.      Ketangkasan Dalam Mengawasi Proyek Yang Dikerjakan

Kemampuan manajerial ketiga adalah ketangkasan dalam proyek yang dijalankan. Proyek - proyek yang dikerjakan harus fokus pada inovasi dan strategi yang digunakan untuk mewujudkan inovasi tersebut, seorang manajer harus mampu menemukan cara yang efektif dalam mendukung kerja tim dan menciptakan inovasi yang lebih baik.

4.      Ketangkasan Dalam Berjejaring

Era digital membuat setiap organisasi harus fokus pada pekerjaan horizontal, dimana organisasi harus menciptakan produk yang spesial dan menawarkan kelebihan lain. Ini mendukung organisasi dapat bertahan di tengah persaingan pasar yang tinggi. Seorang manajer juga harus mampu memaksimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk membangun jaringan yang efektif. Itu semua merupakan strategi yang membutuhkan ketangkasan dalam berjejaring Mempersiapkan diri dengan meningkatkan 4 kemampuan manajerial diatas adalah cara yang dapat dilakukan agar kita dan bisnis yang dikelola dapat bertahan di era digital mendatang.

Softskill Dasar Yang Harus Di Miliki Oleh Tiap Individu Pada Masa Era Digital

1.       Motivasi

Memiliki keinginan dan keinginan yang kuat dalam mencapai tujuan bisnis dan organisasi dengan mengupayakan sekuat tenaga menghasilkan kinerja yang tinggi

2.       Komunikasi

Bisnis yang sukses itu ketika terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga akan terbangun tim yang solid dan mampu meraih prestasi, dengan komunikasi yang baik segala sesuatu dan masalah bisnis akan lebih mudah, dan yang paling pintar membangun komunikasi yang eratnya dengan pemasaran.

3.       Pengendalian Emosi

Dalam hubungan berbisnis juga perlu penguasaan metode mengendalikan dan mengendalikan emosi serta belajar berempati, agar terjalin ikatan emosi yang baik sehingga terbentuk kerjasama yang kuat dengan tim atau bisnis mitra.

4.      Berpikir Kreatif dan Inovatif

Memiliki kemampuan berpikir, kreatif dan inovatif akan lebih mudah dalam menghadapi dan mengendalikan perubahan bisnis, serta mempercepat dalam menemukan solusi dari setiap sekolah dan perubahan yang cepat.

5.      Integritas

Selalu memegang teguh norma dan etika bisnis, untuk keberlangsungan jangka panjang, bisnis yang demikian akan lebih terfokus pada karya dan manfaat. Jadi untuk meminimalisir kegagalan bisnis dan pekerjaan yang baik-baik seperti pemaparan diatas perlu diperhatikan, Pelatihan soft skill dapat menjadi salah satu pilihan, karena mngembangkan keahlian soft skill dapat berdampak postitif untuk membangun perubahan yang lebih baik dalam dunia kerja dan bisnis.

 

 

 

 

 

Senin, 30 November 2020

Review Paten dan Merek pada UU Cipta Kerja

 A. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 3 (Sebelum Di Ubah).

(1) Pasal 3 Paten yang dimaksud dalam Pasal 2. huruf yang diberikan untuk Invensi yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

(2) Paten sederhana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf b yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Perubahan Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 3 (Sesudah Di Ubah)

(1) Paten yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

(2) Paten sederhana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.

(3) Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada yang dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. produk sederhana;

b. proses sederhana; atau

c. metode sederhana.

B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 20 (Sebelum Di Ubah).

(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

(2) Membuat produk atau menggunakan proses yang dimaksud pada ayat (1), transfer teknologi, penyerapan investasi dan / atau penyediaan lapangan kerja.

Perubahan Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 (Sesudah Di Ubah)

(1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia. 

(2) Pelaksanaan Paten yang dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud berikut:

Sebuah. Pelaksanaan Paten-produk yang meliputi memberi, memberi, atau melisensikan produk yang diberi Paten;         

b. Pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau memproduksi produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; atau.

c. Pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang termasuk membuat, mengirimkan,                atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten.

A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Sebelum Di Ubah).

Merek tidak dapat didaftar jika: 

(1). Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

(2) Sarna dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

(3). Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan jasa yang sejenis;

(4). Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang diproduksi;

(5). Tidak merniliki daya pembeda; dan / atau 

(6). Merupakan nama umum dan./atau lambang milik umum.

Perubahan Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 (Sesudah Di Ubah)

Merek tidak dapat didaftar jika:

(1). Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

(2) Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

(3) Pemuatan yang tidak dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang danlatau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan / atau jasa yang sejenis;

(4) memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan / atau jasa yang diproduksi;

(5) Tidak memiliki daya pembeda;

(6)  Merupakan nama umum dan / atau lambang milik umum; dan / atau.

(7)  Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.





Minggu, 15 November 2020

Tugas Kode Etik Profesi

 A. Pengertian Etika Profesi

Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. 3 Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.

Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik. Tujuan etika sendiri untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Adapun bebarapa contoh karakter-karakter tidak ber-etika dalam kehidupan sehari sebagai berikut:

Melakukan suatu kegaduhan yang mengganggu, seperti suara radio atau TV, atau mengganggu mereka dengan melempari halaman orang lain dengan kotoran, atau menutup jalan orang lain.

Mencari-cari kesalahan/kekeliruan orang lain dan bahagia bila orang lain keliru, bahkan seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan orang lain.

Mengunjing (meghibah) dan mengadu domba orang lain.

Memonopoli pembicaraan, tidak memberikan orang lain kesempatan berbicara.

Perkataan kasar, keras, dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.


B. Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri

Suatu penguasaan pengetahuan di bidang tertentu disebut juga kepakaran. Ada juga yang mengatakan bahwa kepakaran merupakan pemahaman yang luas dari tugas atau pengetahuan spesifik yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman. Sedangkan kepakaran seorang sarjana teknik industri dapat dikatakan sebagai keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang sarjana teknik industri. Seorang professional teknik industri seringkali membanggakan kompetensinya dalam berbagai hal mulai dari proses perancangan produk, perancangan tata-cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep strategis untuk mengembangkan kinerja industri.

Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.

- PASAL 1:

Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.

- PASAL 2:

Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.



- PASAL 3:

Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.

- PASAL 4:

Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.

- PASAL 5:

Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.


C. Fungsi Kode Etik

Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.




D. Profesionalisme dan Ciri-Ciri

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Atau Profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Seorang yang profesional tentu harus memiliki keahlian yang didapatkan melalui suatu proses pendidikan dan terdapat unsur semangat pengambilan dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang profesional harus dapat bertindak objektif, dalam arti bebas dari rasa sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil keputusan.

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didorong oleh ciri-ciri sebagai berikut:

- Memiliki skill yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya.

- Knowledge yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, meminimalnya berwawasan mengenai ilmu yang berkaitan dengan bidangnya

- Memiliki attitude yang artinya bukan hanya pintar, tetapi harus memiliki etika yang diterapkan dalam bidangnya.

- Memiliki tanggung jawab serta integritas yang tinggi.

- Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.

- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi 

perkembangan yang ada.

- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka dalam menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik.

- Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat 

meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

- Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


E. Etika Dalam Bidang Profesi Teknik Industri

Profesi dan kode etik yang berhubungan dalam bidang teknik industri

Manajemen produksi (Production Engineer/Officer/Manager) adalah salah satu cabang manajemen yang kegiatannya mengatur agar dapat menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang dan jasa. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan. Tugas dari manajemen produksi ada dua yakni:

- Merancang system produksi

- Mengoperasikan suatu system produksi untuk memenuhi persyaratan produksi yang ditentukan

Proses produksi meliputi :

*. Proses ekstraktif, contoh pertambangan batu bara, pertambangan timah.

*. Proses fabrikasi, contoh perusahaan mebel, perusahaan tas.

*. Proses analitik, contoh minyak bumi diproses menjadi bensin, solar dan kerosin.

*. Proses sintetik, contoh proses pembuatan obat, pengolahan baja.

*. Proses perakitan, contoh perusahaan televisi, perusahaan industry mobil dan motor.

*. Proses penciptaan jasa-jasa administrasi, contoh lembaga konsultasi dalam bidang administrasi keuangan.

- Ruang Lingkup Manajemen Produksi, Yaitu :

*. Perencanaan sistem produksi

*. Perencanaan operasi dan sistem pengendalian produksi

Production Engineer/Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu merahasiakan sistem produksi perusahannya, menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan kualitas produk menjadi lebih tinggi.

Facility Layout and Plant Designer merupakan salah satu bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan memperbaiki layout baik dari pabrik maupun stasiun kerja, bagaimana susunan dan urutan fasilitas kerja terbaik sehingga aliran barang atau proses bisa berjalan dengan tanpa hambatan atau berbelit-belit sehingga memakan waktu yang berharga. Facility Layout and Plant Designer memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.

Product Design and Development (Desain dan Pengembangan Produk) merupakan bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan membuat inovasi suatu produk yang akan diproduksi, memilih material yang cocok digunakan untuk produk yang akan dibuat. Produk bukan hanya terus dirancang sepanjang perusahaan terus berdiri, tetapi juga membuat rancangan produk baru untuk bersaing dengan competitor yang lain agar tidak gulung tikar dan memikat masyarakat. Product Design and Development memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menjaga rahasia perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan, tidak membocorkan rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.

PPIC Officer/Manager memiliki tugas dalam penyusunan jadwal produksi dan pengadaan/pembelian dari setiap seluruh fasilitas produksi serta bagaimana menyimpannya, untuk memastikan bebas hambatannya proses produksi, tentunya harus memperhatikan bahwa semua material utama dan pendukung harus tersedia ketika produksi dilakukan. PPIC Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menggunakan dana untuk pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya, tidak membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.

Maintenance Office/Manager memiliki tugas menjaga tingkat operasi dari setiap sumber daya (mesin, peralatan dsb) dalam kondisi optimal melalui manajemen pemeliharaan. Maintenance Office/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu membuat jadwal pemeliharaan mesin, peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan, tidak membocorkan rahasia perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di-maintenance secara berkala .

Business Excellence Team memiliki tugas sebagai pemimpin yang membangun sebuah tim kerja yang hebat (bagus), bagaimana membangun tim dengan kerjasama yang baik yang dapat membantu kelancaran proyek tersebut dilaksanakan. Karena dengan adanya Tim Hebat (Super Team), dapat mencapai kesuksesan. Sebagai seorang pimpinan, harus membangun sebuah tim yang hebat agar kesuksesan bisa diraih dengan hasil optimal dan tepat waktu. Business Excellence Team memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu tidak berbicara yang dapat menyinggung rekan satu tim agar selalu terjalin kekompakan, menjaga rahasia masing-masing tim dan menghormatinya sebagai manusia yang tidak luput dari kekurangan, mencari kelebihan masing-masing tim dan menggunakannya secara bijaksana dalam rangka memajukan dan meraih kesuksesan.

Standard and Procedure Development Officer memiliki tugas mengevaluasi standar waktu kerja dan merancang cara kerja manual terbaik. Membuat bagaimana seluruh sistem kerja berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas yang seharusnya. Standard and Procedure Development Officer memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan, mengetahui kelebihan dan kekurangan pekerja dan menghormatinya dengan tidak memanfaatkan kekurangan masing-masing pekerja.

Marketing Manager memiliki tugas bertanggung jawab terhadap manajemen bagian pemasaran, bertanggung-jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi. Selain itu, manajer pemasaran juga bertugas sebagai koordinator manajer produk dan manajer penjualan, membina bagian pemasaran serta membimbing seluruh karyawan dibagian pemasaran, membuat laporan pemasaran kepada direksi. Marketing Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata sejujur mungkin kepada konsumen dengan tidak dibuat-buat, menarik perhatian konsumen dengan cara yang tidak curang, tidak memaksa konsumen agar harus tertarik dengan produknya, menjaga rahasia perusahaan mengenai kekurangan produk tersebut.

QA (Quality Assurance) Officer/Director memiliki tugas menjamin mutu produkyang berasal dari mutu proses yang baik. Kualitas produk merupakan hal yang paling penting, karena konsumen memiliki kebutuhan yang tinggi akan kualitas produks yang baik. QA (Quality Assurance) Officer/Director memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menjaga rahasia perusahaan mengenai peningkatan kualitas produk yang merupakan salah satu rahasia yang paling penting yang membedakan dengan kompetitor lainnya.

Process Planner memiliki tugas mejadwalkan produksi setiap mesin didekorasi, membuat material request (MR) dan manufacturing order (MO), memantau output produksi harian didekorasi, serta menghitung efesiensi produksi. Process Planner memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu memesan material kepada supplier sesuai dengan yang telah dijadwalkan.

Operations Staff until Directors memiliki tugas memastikan jalannya produksi dan operasi secara efisien dan efektif hingga mendapatkan sebuah sistem produksi atau operasi yang terbaik (excellence). Operations Staff until Directors memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.

Plant Energy Manager memiliki tugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja/ Preparation and selection, pengembangan dan evaluasi karyawan / development and evaluation, Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / compensation and protection. Plant Energy Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menyeleksi tenaga kerja sesuai denga keahlian dibidangnya dengan tidak membocorkan kekurangan dari pekerja tersebut pada saat bekerja, memberikan pertanyaan sejujur mungkin kepada calon pegawai dan tidak memojokkan calon pegawai jika tidak memenuhi spesifikasi pegawai yang dibutuhkan.

Building/Facility Energy Manager memiliki tugas membuat perencanaan keseluruhan proyek, pengerahan (mobilisasi) sumber daya, pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat, pengganggaran, pelaksanaan pembangunan yang ditangani langsung oleh pemerintah, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta melakukan pengawasan. Building/Facility Energy Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menggunakan sebaik mungkin dana yang telah diberikan untuk pembangunan proyek tersebut, berkata dengan sebaik mungkin kepada pemerintah dengan tidak mengada-ada misalnya penambahan dana pembangunan.

Utility Energy Auditor memiliki tugas menghitung audit energi yang digunakan untuk proyek atau produksi. Energi dihitung untuk mengetahui banyaknya energi yang telah digunakan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya agar dapat digunakan lebih efisien dari sebelumnya. Utility Energy Auditor memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata jujur kepada pemilik perusahaan jika energi yang digunakan melebihi batas yang telah ditentukan, melakukan audit dengan sejujur mungkin dan tidak memojokkan suatu bagian dari perusahaan jika terdapat kejanggalan mengenai energi yang telah digunakan.

Utility Energy Analyst memiliki tugas menganalisis energi yang digunakan dalam proses produksi (proyek), merencanakan ulang energi yang akan digunakan selanjutnya untuk proyek selanjutnya secara efisien. Utility Energy Analyst memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu memberikan hasil analisis penggunaan energy secara jujur kepada perusahaan, tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan sebagai utility energy analyst. Menjaga sebaik mungkin rahasia perusahaan kepada pihak lai yang tidak bersangkutan.

Consulting Energy Engineer/Manager memiliki tugas membantu manajemen konstruksi, mulai dari perizinan, pembangunan, penyerahan/pra operasional, operasional/memanage building, dan juga marketing.  Consulting Energy Engineer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata sejujur mungkin mengenai apa yang harus dilakukan bagi perusahaan dalam menjalankan proyeknya, tidak menjerumuskan kliennya kepada tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, membimbing dan member masukan sebaik mungkin agar proyek yang ditanganinya dapat berhasil dan sukses, tidak membocorkan rahasia kliennya kepada pihak lain yang tidak bersangkutan.

DSM Auditor/Manager memiliki tugas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang digunakan oleh perusahaan listrik untuk mempengaruhi pelanggan tentang waktu dan intensitas penggunaan energi listrik sedemikian rupa sehingga dapat merubah kurva beban sesuai dengan dari sisi pasokan perusahaan sehingga saling menguntungkan antara pelanggan dan perusahaan listrik. DSM Auditor/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata jujur kepada pemilik perusahaan dan tidak memperngaruhi konsumen melalui jalan negative sehingga konsumen tidak lagi mempercayai perusahaan tersebut. Membuat laporan se-transparan mungkin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dengan menyalahgunakan laporan yang akan dibuatnya.

Sumber


- Arsana, I Putu Jati. 2016. Etika Profesi Insinyur: Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik. Yogyakarta: Deepublish.

- Fleddermann, Charles B. 2006. Etika Enjiniring Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga.

- http://istmi.or.id

- http://prameswari-rizcha.blogspot.co.id/2012/06/profesi-bagi-lulusan-teknik-industri.html

- https://suparman11.wordpress.com/2016/05/01/etika-profesi-dalam-bidang-teknik-industri/

http://www.unisbank.ac.id/fakultas/fakultas-teknik-unisbank.html

- http://digilib.its.ac.id/public/ITS-Undergraduate-9127-2504100070-Paper.pdf

- http://prameswari-rizcha.blogspot.sg/2012/06/profesi-bagi-lulusan-teknik-industri.html

- http:// www. Alhanifiah. wordpress.com /2012/ 04/ 02/ pengertian- dan- ciri- ciri-    profesionalisme-serta-kode-etik-profesi

- http :// andreasgerald. blogspot. co. id /2012 /06 /profesi -profesi- lulusan- sarjana-teknik.html

-








Review 4 Undang Undang

A.     Undang Undang Hak Cipta

      Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak yang bersifat eksklusif bagi si pencipta yang diberikan secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif atas suatu ciptaan yang diwujudkan secara nyata tanpa mengurangi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku di negara tempat pencipta membuat suatu hasil karya. 

UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta umum tentang:

1. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu yang lebih panjang dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.                        

2. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan / atau Pemilik Hak Terkait, termasuk pembatasan pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (dijual datar).         

3. Penyelesaian sengketa melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk pidana.               

4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan / atau lintas Hak Cipta dan / atau Hak Terkait di pusat tempat yang dikelolanya.               

5. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

6. Menteri yang diberi wewenang untuk melaksanakan Ciptaan yang sudah diberlakukan, Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan-undangan.                                 

7. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik keseimbangan atau Royalti.                   

8. Pencipta dan / atau pemilik Hak Terkait mendapat ketidakseimbangan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.         

9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.                   

10. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.         

B. Undang Undang Paten

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Urgensi perubahan Undang-Undang Paten antara lain:

1. Penyesuaian dengan otomatisasi administrasi kekayaan karena yang terkait dengan pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik;

2. Penyempurnaan ketentuan penggunaan Paten oleh Pemerintah;

3. Pengecualian atas larangan pidana dan perdata untuk impor paralel (impor paralel) dan ketentuan bolar (ketentuan bolar);

4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (penggunaan kedua dan penggunaan medis kedua) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (domain publik) tidak diperbolehkan;

5. Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi Patennya;

6. Penyempurnaan ketentuan terkait Invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional;

7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia;

8. Menambah kewenangan Badan Pengawas untuk memeriksa kesalahan atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi hak dan penghapusan Komisi Paten yang sudah diberi;

9. Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.

10. ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa;

11. Pembayaran biaya atas biaya tahunan Paten;.

12. Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan;

13. Pengaturan ekspor dan pentingnya lisensi-wajib;

14. mahluk mahluk keuangan sebelum kewajiban pidana;

15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari hukum dan kewajiban membayar Royalti; dan

16. Pemberian Lisensi-Wajib Atas Permintaan Negara berkembang (negara berkembang) atau negara berkembang yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Menderita lisensi-wajib untuk membeli produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

C. Undang Undang Desain Industri

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

1. Pasal 2 (1) pernyataan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

2. Pasal 2 (2) pernyataan bahwa Desain Industri telah diterima pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

3. Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:

- Tanggal penerimaan; atau

- Tanggal prioritas Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

- Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

4. Pasal 3 UU Desain Industri sebagai berikut:

Suatu Desain Industri tidak datang telah diumumkan dalam jangka jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:

- Telah dipertunjukkan dalam pameran nasional atau pun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau resmi sebagai resmi.

- Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan.

Berdasarkan Pasal 3 ini, pemilik desain atau pendesain memiliki waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan hasil karyanya dalam suatu pameran baik nasional maupun internasional serta di dalam negeri atau di luar negeri dan digunakan dalam rangka penelitian oleh pendesainnya, jika sesuai Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.

5. Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri yang diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun datang sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan pasal diatas, sebuah hasil dari suatu Desain Industri yang lebih dari 10 tahun, maka desainnya sudah tidak memiliki perlindung lagi maka dapat menggunakan desain industri tersebut tanpa izin dari pemilik desainnya.

6. Pasal 6 (1) meyatakan bahwa yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

Berdasarkan Pasal diatas, jika ingin memasukkan sebuah produk, maka harus ada surat pengalihan Hak dari Pendesain kepada Perusahaan pihak yang akan memasukkan Desain Industrinya tersebut. 

7. Pasal 6 (2) pernyataan bahwa dalam hal mendesain atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri yang diberikan kepada mereka secara bersama, jika diperjanjikan lain.

D. Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis 

1. UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

2. Pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah:

o Bahwa era di hati Perdagangan global, sejalan DENGAN konvensi internasional Yang Telah diratifikasi Indonesia, Peranan Merek Dan Indikasi Geografis Menjadi itub hati terutama Menjaga persaingan usaha Yang sehat, berkeadilan, pelindungan KONSUMEN, Serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dan Industri hati negeri ;

o bahwa untuk review LEBIH meningkatkan Pelayanan Dan memberikan Kepastian hukum bagi Dunia industri, Perdagangan, dan Investasi dalam Menghadapi Perkembangan Perekonomian Lokal, nasional, regional, Dan internasional Serta Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perlu didukung Oleh Suatu Peraturan undang-undangan di Bidang Merek Dan Indikasi Geografis yang lebih memadai;

o Bahwa hati Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 TENTANG Merek Masih Terdapat Kekurangan Dan Belum DAPAT menampung Perkembangan Kebutuhan '' masyarakat di Bidang Merek Dan Indikasi Geografis Serta Belum Cukup menjamin pelindungan Potensi Ekonomi Lokal Dan nasional sehingga Perlu diganti;

o fakta-fakta yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.


  Membangun Karakter Untuk Berkompetensi Di Era Digital Agar Menjadi Good Digital Citizen Pada masa pra-kemerdekaan, yang dikenal adalah p...