A. Undang Undang Hak Cipta
Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak yang bersifat eksklusif bagi si pencipta yang diberikan secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif atas suatu ciptaan yang diwujudkan secara nyata tanpa mengurangi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku di negara tempat pencipta membuat suatu hasil karya.
UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta umum tentang:
1. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu yang lebih panjang dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan / atau Pemilik Hak Terkait, termasuk pembatasan pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (dijual datar).
3. Penyelesaian sengketa melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk pidana.
4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan / atau lintas Hak Cipta dan / atau Hak Terkait di pusat tempat yang dikelolanya.
5. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
6. Menteri yang diberi wewenang untuk melaksanakan Ciptaan yang sudah diberlakukan, Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan-undangan.
7. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik keseimbangan atau Royalti.
8. Pencipta dan / atau pemilik Hak Terkait mendapat ketidakseimbangan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
10. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
B. Undang Undang Paten
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Urgensi perubahan Undang-Undang Paten antara lain:
1. Penyesuaian dengan otomatisasi administrasi kekayaan karena yang terkait dengan pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik;
2. Penyempurnaan ketentuan penggunaan Paten oleh Pemerintah;
3. Pengecualian atas larangan pidana dan perdata untuk impor paralel (impor paralel) dan ketentuan bolar (ketentuan bolar);
4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (penggunaan kedua dan penggunaan medis kedua) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (domain publik) tidak diperbolehkan;
5. Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi Patennya;
6. Penyempurnaan ketentuan terkait Invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional;
7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
8. Menambah kewenangan Badan Pengawas untuk memeriksa kesalahan atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi hak dan penghapusan Komisi Paten yang sudah diberi;
9. Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.
10. ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa;
11. Pembayaran biaya atas biaya tahunan Paten;.
12. Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan;
13. Pengaturan ekspor dan pentingnya lisensi-wajib;
14. mahluk mahluk keuangan sebelum kewajiban pidana;
15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari hukum dan kewajiban membayar Royalti; dan
16. Pemberian Lisensi-Wajib Atas Permintaan Negara berkembang (negara berkembang) atau negara berkembang yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Menderita lisensi-wajib untuk membeli produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.
C. Undang Undang Desain Industri
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
1. Pasal 2 (1) pernyataan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
2. Pasal 2 (2) pernyataan bahwa Desain Industri telah diterima pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3. Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
- Tanggal penerimaan; atau
- Tanggal prioritas Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
- Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
4. Pasal 3 UU Desain Industri sebagai berikut:
Suatu Desain Industri tidak datang telah diumumkan dalam jangka jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
- Telah dipertunjukkan dalam pameran nasional atau pun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau resmi sebagai resmi.
- Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan.
Berdasarkan Pasal 3 ini, pemilik desain atau pendesain memiliki waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan hasil karyanya dalam suatu pameran baik nasional maupun internasional serta di dalam negeri atau di luar negeri dan digunakan dalam rangka penelitian oleh pendesainnya, jika sesuai Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.
5. Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri yang diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun datang sejak Tanggal Penerimaan.
Berdasarkan pasal diatas, sebuah hasil dari suatu Desain Industri yang lebih dari 10 tahun, maka desainnya sudah tidak memiliki perlindung lagi maka dapat menggunakan desain industri tersebut tanpa izin dari pemilik desainnya.
6. Pasal 6 (1) meyatakan bahwa yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
Berdasarkan Pasal diatas, jika ingin memasukkan sebuah produk, maka harus ada surat pengalihan Hak dari Pendesain kepada Perusahaan pihak yang akan memasukkan Desain Industrinya tersebut.
7. Pasal 6 (2) pernyataan bahwa dalam hal mendesain atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri yang diberikan kepada mereka secara bersama, jika diperjanjikan lain.
D. Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis
1. UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
2. Pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah:
o Bahwa era di hati Perdagangan global, sejalan DENGAN konvensi internasional Yang Telah diratifikasi Indonesia, Peranan Merek Dan Indikasi Geografis Menjadi itub hati terutama Menjaga persaingan usaha Yang sehat, berkeadilan, pelindungan KONSUMEN, Serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dan Industri hati negeri ;
o bahwa untuk review LEBIH meningkatkan Pelayanan Dan memberikan Kepastian hukum bagi Dunia industri, Perdagangan, dan Investasi dalam Menghadapi Perkembangan Perekonomian Lokal, nasional, regional, Dan internasional Serta Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perlu didukung Oleh Suatu Peraturan undang-undangan di Bidang Merek Dan Indikasi Geografis yang lebih memadai;
o Bahwa hati Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 TENTANG Merek Masih Terdapat Kekurangan Dan Belum DAPAT menampung Perkembangan Kebutuhan '' masyarakat di Bidang Merek Dan Indikasi Geografis Serta Belum Cukup menjamin pelindungan Potensi Ekonomi Lokal Dan nasional sehingga Perlu diganti;
o fakta-fakta yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar