Senin, 30 November 2020

Review Paten dan Merek pada UU Cipta Kerja

 A. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 3 (Sebelum Di Ubah).

(1) Pasal 3 Paten yang dimaksud dalam Pasal 2. huruf yang diberikan untuk Invensi yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

(2) Paten sederhana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf b yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Perubahan Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 3 (Sesudah Di Ubah)

(1) Paten yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

(2) Paten sederhana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf yang diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.

(3) Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada yang dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. produk sederhana;

b. proses sederhana; atau

c. metode sederhana.

B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 20 (Sebelum Di Ubah).

(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

(2) Membuat produk atau menggunakan proses yang dimaksud pada ayat (1), transfer teknologi, penyerapan investasi dan / atau penyediaan lapangan kerja.

Perubahan Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 (Sesudah Di Ubah)

(1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia. 

(2) Pelaksanaan Paten yang dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud berikut:

Sebuah. Pelaksanaan Paten-produk yang meliputi memberi, memberi, atau melisensikan produk yang diberi Paten;         

b. Pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau memproduksi produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; atau.

c. Pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang termasuk membuat, mengirimkan,                atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi paten.

A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Sebelum Di Ubah).

Merek tidak dapat didaftar jika: 

(1). Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

(2) Sarna dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

(3). Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan jasa yang sejenis;

(4). Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang diproduksi;

(5). Tidak merniliki daya pembeda; dan / atau 

(6). Merupakan nama umum dan./atau lambang milik umum.

Perubahan Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 (Sesudah Di Ubah)

Merek tidak dapat didaftar jika:

(1). Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

(2) Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan / atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

(3) Pemuatan yang tidak dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang danlatau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan / atau jasa yang sejenis;

(4) memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan / atau jasa yang diproduksi;

(5) Tidak memiliki daya pembeda;

(6)  Merupakan nama umum dan / atau lambang milik umum; dan / atau.

(7)  Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Membangun Karakter Untuk Berkompetensi Di Era Digital Agar Menjadi Good Digital Citizen Pada masa pra-kemerdekaan, yang dikenal adalah p...