Rabu, 21 Oktober 2020

Edo Reva Pradana_4ID06_31417868 "Tugas Kuliah Etika Profesi Review UU no. 11 Tahun 2014 Mengenai Ke Insinyuran"

 

A.    Meninjau Undang Undang Tentang Keinsinyuran

Program profesi insinyur merupakan salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 036 / U / 1993, Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Dikti, Perpres No.8 tahun 2012 tentang KKNI, Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta Permenristekdikti No.44 tahun 2015 tentang SNDIKTI. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.Undang-undang no.

B.     Hasil Rangkuman Mengenai Ulasan per Bab Dari Undang-Undang Keinsinyuran.

1.      Bab I terdiri dari 1 pasal yang menjelaskan mengenai profesi dan gelar ke insinyuran.

2.    Bab II terdiri dari 3 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup megenai profesi Keinsinyuran.

3.   Bab III terdiri dari 1 pasal yang didalamnya membahas ada apa saja dalam cakupaninyuran, perlindungan terhadap gelar profesi ke insinyuran dan peletakkan ke insinyuran dalam pembangunan nasional Indonesia.

4.     Bab IV terdiri dari 1 pasal yang didalamnya menjelaskan cakupan profesi ke insinyuran.

5.     Bab V terdiri dari 3 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai program profesi insinyur.

6.    Bab VI terdiri dari 8 pasal yang didalamnya menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi profesi keinsinyuran serta menjelaskan semua yang berkaitan dengan register di keinsinyuran.

7.  Bab VII terdiri dari 5 pasal yang didalamnya menjelaskan semua yang berkaitan dengan profesi keinsinyuran yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.

8.   Bab VIII terdiri dari 1 pasal yang menjelaskan perkembangan keprofesian keberlanjutan dan standar profesi berkelanjutan keinsinyuran di Indonesia.

9.  Bab IX dari 6 pasal yang didalamnya membahas keinsyinyuran yang dibagi menjadi 3 bagian diantaranya yaitu bagian pertama menjelaskan tentang hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan tentang hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan ketiga menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.

10. Bab X terdiri dari 6 pasal yang di dalamnya menjelaskan mengenai dewan insinyur Indonesia dan terkurung dewan ke insinyuran Indonesia. 

11.  Bab XI terdiri dari 9 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII), tugas, kode etik keinsinyuran, struktur dan struktur organisasi keinsinyuran.

12.  Bab XII terdiri dari 5 pasal yang didalamnya menjelaskan tentang pelaksanaan pembinaan dari profesi keinsinyuran.

13.  Bab XIII terdiri dari 2 pasal yang didalamnya menjelaskan ketentuan pidana serta sanksi dan denda mengenai keinsinyuran.

14.  Bab XIV terdiri dari 2 pasal yang didalamnya menjelaskan ketentuan peralihan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.

15.  Bab XV terdiri dari 3 pasal yang didalamnya berisikan tentang ketentuan dari setiap anggota persatuan insinyur Indonesia.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Membangun Karakter Untuk Berkompetensi Di Era Digital Agar Menjadi Good Digital Citizen Pada masa pra-kemerdekaan, yang dikenal adalah p...